RMD Header Detail

Tangani Perkara Korupsi, Kejari Lamsel Bakal Tetapkan Tersangka

Tangani Perkara Korupsi, Kejari Lamsel Bakal Tetapkan Tersangka

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), selama tahun 2020 ini, menangani beberapa perkara dugaan korupsi, diantaranya yang berada pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (sekarang Dinas Perumahan dan Permukiman) Lamsel.

Pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Lamsel, ada dua perkara yang ditangani yakni pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum konvensional di Kecamatan Natar Lamsel tahun 2016, dengan nilai kontrak Rp977.951.000 dan Kegiatan belanja pemeliharaan penerangan jalan tahun 2017-2019, keduanya berada pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Lamsel

Kepala Kejari Lamsel, Hutamrin menjelaskan, pada perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Lampu jalan tahun 2016, pihaknya berencana akan menetapkan tersangka. Namun, dirinya enggan membeberkan jumlah dan namanya.

\"Nanti (jumlah dan nama tersangkanya,red), karena masih dalam tahap penghitungan kerugian negara. Tapi kasusnya sudah masuk dalam tahap Penyidikan. Kalau kerugian negara itu sudah keluar, kami akan menetapkan tersangkanya,\" ungkap Hutamrin, didampingi Kasi Pidsus Eko Setyanegara, Selasa (29/12).

Dia menjelaskan, dalam perkara tersebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi, seperti PPK, PPTK, Pokja Lelang dan penyedia jasa pengadaan.

\"Yang pasti, kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negaranya saja. Makanya, kami juga masih menunggu,\" tegasnya.

Menurutnya, secara garis besar, dugaan tindak pidana korupsinya, karena ada penyelewengan dalam pengadaan lampu jalan, baik dengan kondisi barang tidak sesuai spek kontrak, kabel maupun dari galiannya.

Untuk perkara indikasi atas kegiatan belanja pemeliharaan penerangan jalan tahun 2017-2019, sambung Hutamrin, saat ini, prosesnya masih dalam tahap penyelidikan dan sudah memanggil 20 orang saksi dalam perkara tersebut.

\"Kalau perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Meskipun dalam proses penyelidikan, kami sudah mengajukan ke BPKP untuk menghitung kerugian negara. Mudah-mudahan hasilnya cepat keluar,\" harapnya. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: